DPRD Kota Serang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

KOTA SERANG, (Persepsi.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan perbelanjaan daerah Kota Serang tahun anggaran 2020. Senin, (05/07/2021).

Walikota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, laporan ini sudah final karena sudah melalui mekanisme dan setalah pemeriksaan BPK ini sudah di laporkan dengan hasil WTP.

“Alhamdulillah WTP dan pada hari ini alhamdulillah sudah di setujui bersama antara eksekutif dan legislatif dan perlu nanti kami akan sampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi,” kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media.

Sedangkan untuk rekomendasi yang diajukan BPK sejauh ini semuanya sudah dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari setelah hasil pemeriksaan.

“Kalau tindaklanjut dari rekomendasi BPK semuanya sudah dilaksanakan, jadikan waktunya 60 hari dan alhamdulillah sudah dilaksanakan,” jelasnya.