Serang- persepsi.co.id
Kegiatan PPKM Darurat menindaklanjuti Penegasan Presiden H Joko Widodo dan intruksi Mendagri nomor 15/2021 serta Intruksi Bupati Nomor 02 Tahun 2021 tentang tentang pelaksanaan PPKM Darurat yang dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Serang. Kamis 08/07/2021
Kasat Pol PP Kabupaten Drs. Ajat Sudrajat. M.Si melakukan Giat PPKM Darurat saat dikonfirmasi melalui Idris Apandi, S.IP selaku Kasi Mobilisasi dan Bantuan menyampaikan bahwa pimpinannya melakukan beberapa Kegiatan Yaitu Monitoring di setiap kecamatan [ Patroli Wawar Prokes]. Penertiban di malam hari di mulai dari tanggal 03 s/d 20 Juli 2021.
Giat yang dipimpin oleh Kabid Trantibum Pol PP Kabupatèn Serang Mujtahidi. S.Sos.M.Si melakukan
Monitoring Ke Kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Serang, mendorong supaya mengaktifkan Posko PPKM Darurat dan Mensosialisasikan Intruksi Bupati Nomor 02 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disiase (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Serang untuk selalu mengevaluasi dan monitoring kegiatan PPKM Tingkat Kecamatan dan Desa, Melakukan Wawar di seluruh Kecamatan berkaitan dengan Prokes Baik di Kegiatan Masyarakat umum maupun di Pasar Pasar Tradisional, Melakukan Penertiban PPKM Mikro Darurat, Membubarkan Kerumunan Masyarakat, dengan dilakukannya Kegiatan ini masyarakat menyadari tentang pentingnya prokes untuk cegah penularan Covid-19, Penegakan Hukum dengan dilakukan Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Wilayah Kecamatan Cikande bagi melanggar PPKM Darurat.tambahnya
Giat Pol PP ini dengan harapan masyarakat lebih memahami betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 yang menjadi tugas kita bersama, serta menghimbau mengurangi aktifitas diluar rumah yang tidak penting. tambah Idris Apandi, S.IP. (red)