e-PBK, Layanan Daring Pemindahbukuan Pembayaran Pajak

persepsi.co.id||Ada ungkapan lama yang menyebutkan manusia tempatnya salah dan lupa. Dari kesalahan yang pernah dibuat maka kita akan belajar hal-hal baru. Tak terkecuali dalam dunia perpajakan, dimana kesalahan pembayaran lumrah terjadi karena berbagai sebab. Atas kesalahan tersebut tentu saja dibutuhkan solusi agar hak dan kewajiban perpajakan dapat berjalan lancar.
Direktorat Jenderal Pajak telah mengakomodir kesalahan pembayaran pajak sebagai layanan kepada para stakeholdernya. Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan itu sendiri adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Permohonan Pemindahbukuan dapat diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan. Pembayaran pajak yang dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan adalah pembayaran yang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Pemindahbukuan (PBK) menjadi salah satu layanan unggulan bidang perpajakan di lingkungan kementerian keuangan dengan jangka waktu penyelesaian 21 (dua puluh satu) hari setelah dokumen diterima lengkap. Seolah tidak cukup dengan menempatkan PBK ke layanan unggulan, Direktorat Jenderal Pajak terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan mengembangkan aplikasinya untuk kemudahan para wajib pajak dengan meluncurkan uji coba e-Pbk pertanggal 15 Oktober 2022. Uji coba ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak dengan jumlah permohonan pemindahbukuan tertinggi, antara lain KPP Pratama Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat. 
Sebelum ada layanan daring e-PBK, pengajuan permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak ataupun mengirim berkas permohonan melalui ekspedisi tercatat. Saat ini, wajib pajak tidak perlu repot lagi untuk menyiapkan berkas permohonan dan bukti bayar, mengambil antrian online dan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk memasukan permohonan PBK. Selama sudah memiliki akun pada laman djponline.pajak.go.id, dan memiliki sertifikat elektronik, maka wajib pajak sudah bisa mengaktifkan dan mengakses layanan e-Pbk. Jika layanan tersebut belum muncul, aktivasi fitur e-Pbk dapat dilakukan di menu profile wajib pajak pada akun DJPonline.
Jika e-PBK sudah aktif, maka akan tersedia di menu layanan DJPonline. Setelah memilih layanan e-PBK, wajib pajak dapat melakukan perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian. bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran pajak tidak perlu dilampirkan, cukup digantikan dengan data NTPN yang akan dipindahbukukan. Jika diyakini data sudah benar maka klik kirim permintaan untuk mengirim permohonan pemindahbukuan.
Bukan hanya mengirim permohonan saja, wajib pajak juga dapat memonitoring permohonan pemindahbukuan dan melihat progress perkembangan permohonan pemindahbukuannya serta mencetak hasil e-PBK. Kantor Pelayanan Pajak juga akan menyampaikan produk pelayanan berupa dokumen fisik bukti PBK ataupun surat penolakan ke Wajib Pajak.
Setelah melalui tahap ujicoba yang dianggap berhasil di 10 KPP Piloting, maka pertanggal 12 Desember 2022 e-Pbk mulai diimplementasikan secara nasional. Sampai dengan saat ini ruang lingkup aplikasi e-Pbk masih terbatas pada PBK NPWP yang sama, PBK atas SSP, dan PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak atas sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Dengan adanya e-Pbk wajib pajak memiliki pilihan praktis, namun demikian Direktorat Jenderal Pajak tetap membuka layanan pemindahbukuan secara manual untuk permohonan yang belum dapat diakomodir e-Pbk. Wajib pajak dapat mengirimkan permohonan melalui ekspedisi tercatat ataupun disampaikan langsung ke tempat pelayanan terpadu di Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

Oleh : Rifliana Sarif , Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Serpong
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *