persepsi.co.id|| Banyak kalangan masyarakat mengenal bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasca UU HPP berlaku tarif tunggal 11%. Hal tersebut sepenuhnya tidaklah tepat. UU HPP sejak 1 April 2022 mulai mengenalkan multitarif PPN dengan aturan PPN Besaran Tertentu atau populer disebut PPN Tarif Final. Kenapa dikenal dengan PPN Tarif Final? Hal ini disebabkan bagi pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa maupun menjalankan kegiatan usaha tertentu, PPN yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan sebagai PPN Masukan ataupun dibebankan sebagai biaya. PPN Besaran Tertentu tarifnya diperoleh dengan cara mengalikan Tarif PPN umum yakni 11% dengan persentase tertentu sehingga terdapat 7 (tujuh) tarif PPN baru dari 0%; 0,11%, 0,22%, 0,55%; 1,1%; 1,65%, hingga 2,2%. Oleh sebab itu, PPN Masukannya dianggap telah dikreditkan untuk kemudahan, kesederhanaan, serta keadilan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan 9 (sembilan) Peraturan Menteri Keuangan.
Jenis Jasa Tertentu
Menteri Keuangan pada tahun 2022 mengatur 5 jenis jasa yang PPN-nya terutang sebesar 1,1% dalam 1 (satu) aturan sekaligus . Pertama, jasa pengiriman paket sesuai ketentuan di bidang pos. Kedua, jasa travel berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, maupun akomodasi. Ketiga, jasa freight forwarding dengan tagihan yang terdapat freight charges moda angkutan. Keempat, jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi distribusi voucer, dan consumer loyalty/reward program. Kelima, jasa perjalanan ke tempat lain di dalam paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan, kecuali tidak dapat dipisahkan maka terutang PPN sebesar 0,55% dari total tagihan.
Jenis Barang Tertentu
Berikutnya barang yang dikenakan PPN dengan tarif final sebesar 1,1% diatur dalam 2 (dua) ketentuan. Pertama, barang hasil pertanian untuk 4 komoditi yakni hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, serta hasil hutan dengan proses tertentu menghasilkan barang tertentu yang rinciannya diatur dalam Permenkeu Nomor 64/PMK.03/2022 seperti Tandan Buah Segar (TBS), ubi segar, bunga dan tanaman hias. Kedua, transaction fee atau mining pool atas kegiatan layanan verifikasi transaksi (mining) aset kripto.
Namun demikian terdapat PPN besaran tertentu selain 1,1% untuk jenis barang tertentu yaitu khusus aset kripto. Pertama, transaksi perdagangan aset kripto terutang PPN sebesar 0,11% dalam hal exchanger terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedangkan jika tidak terdaftar dikenai PPN sebesar 0,22%.
Jenis Kegiatan Usaha Tertentu
Selain jenis dan barang tertentu, Menteri Keuangan juga mengatur untuk para pelaku usaha yang melakukan 6 (enam) kegiatan tertentu. Ada beberapa sektor usaha tertentu yang dikenai PPN dengan tarif khusus sebesar 1,1%. Pertama, penyerahan emas perhiasan oleh pabrikan kepada sesama pabrikan serta pedagang emas perhiasan. Begitu pula penyerahan emas perhiasan oleh pedagang, syaratnya memiliki Faktur Pajak lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, kepada pedagang lainnya dan konsumen akhir. Selanjutnya ketentuan ini berlaku juga bagi pabrikan/pedagang yang melakukan penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/ atau batu lainnya yang sejenis. Terakhir terkait dengan jasanya seperti jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, dan pembersihan juga diberikan tarif PPN yang sama.
Kedua, penyerahan agunan oleh kreditur seperti lembaga keuangan yang memberikan kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman atas dasar hukum gadai, kepada pembeli agunan. Ketiga, komisi yang diterima oleh agen asuransi perorangan dari perusahaan asuransi atau asuransi syariah. Keempat, penyerahan LPG 3kg yang bagian harganya tidak disubsidi pemerintah pada titik serah agen atau pangkalan. Keempat, penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Selain dikenai PPN dengan tarif 1,1% terdapat juga tarif lainnya. Pertama, komisi yang diterima perusahaan pialang asuransi atau reasuransi dari perusahaan asuransi atau asuransi syariah dikenai PPN sebesar 2,2%. Selanjutnya penyerahan emas perhiasan pabrikan kepada konsumen akhir dikenakan PPN sebesar 1,65% termasuk penyerahan emas perhiasan oleh pedagang, syaratnya tidak memiliki Faktur Pajak lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, kepada pedagang lainnya dan konsumen akhir. Bahkan penyerahan emas perhiasan dari pedagang kepada pabrikan dikenakan PPN sebesar 0%. Terakhir, kegiatan membangun sendiri dengan luas bangunan minimal 200m2 yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan dikenai PPN sebesar 2,2%.
PPN tarif final sebenarnya berlaku untuk hal-hal tertentu seperti barang, jasa, kegiatan usaha, dan peredaran bruto. Khusus terkait peredaran bruto sepertinya target sasarannya untuk UMKM dan silakan dinantikan kehadirannya. Demi prinsip keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan pemerintah makin memperhatikan pengenaan PPN bagi para pengusaha kena pajak yang memiliki karakteristik tertentu. Utamanya, PPN yang dibebankan kepada konsumen makin ringan dan PPN yang terutang ke kas negara oleh penjual semakin kecil. Hal ini ditujukan agar kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan berdampak kepada penerimaan yang berkelanjutan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.