Reformasi Perpajakan untuk Kemudahan Wajib Pajak


Oleh: Mawan Triantana, pegawai KPP Pratama Cilegon

Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang, begitulah bunyi UUD 1945 Pasal 23 ayat (2). Harapan dari para pendiri bangsa untuk Indonesia yang merdeka dan mandiri. Tahun 2001, dalam amandemen ketiga UUD 1945 pasal tersebut dirubah menjadi berbunyi Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang pada dasarnya merupakan suara rakyat juga berharap pajak menjadi sumber keuangan negara.

Tidak dapat dipungkiri, penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara dari tahun ke tahun semakin besar. Pajak untuk membangun Negeri tidak hanya kewajiban satu pihak atau kelompok saja, namun tanggung jawab seluruh komponen bangsa Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan wajib pajak merupakan mitra untuk tercapainya penerimaan pajak yang direncanakan.

Perkembangan zaman, kemajuan teknologi, perubahan sosial budaya ataupun kejadian alam menuntut perubahan bagi yang mau bertahandan berkembang. Begitu pula DJP selalu mereformasi diri mulai dari organisasi, pegawai, regulasi, proses bisnis maupun teknologi informasi dan basis data. Tahun 2023, DJP masuk dalam masa reformasi jilid III yang salah satu agenda pentingnya adalah Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang fokusnya mendesain ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data DJP.

Proyek PSIAP diharapkan dapat menghasilkan proses bisnis yang sederhana, pekerjaan menjadi efektif, efisien, akuntabel berbasis teknologi informasi. Terjadi simplifikasi proses mulai dari registrasi, pembayaran, pelaporan maupun pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan lainnya. Sehingga dapat mempermudah DJP untuk memberikan pelayanan dan pengawasan, sedangkan di sisi lain akan mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Pendaftaran
Kedepan pendaftaran menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran (multi-channel) dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth). Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pendaftaran menjadi lebih mudah dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Proses bisnis registrasi di masa depan akan memanfaatkan fitur-fitur teknologi terkini, yaitu penggunaan face recognition dan geotagging untuk meningkatkan validasi data. Face recognition akan memberikan kepastian bahwa pihak yang melakukan registrasi adalah benar-benar pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pendaftaran

NIK sebagai NPWP akan memberikan manfaat kepada Wajib Pajak maupun DJP karena NIK merupakan nomor identitas resmi yang digunakan oleh banyak pihak sehingga diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dan bagi DJP akan meningkatkan integrasi dan pertukaran data.

Akun Wajib Pajak
Melalui PSIAP, setiap Wajib Pajak akan disediakan akun Wajib Pajak (Taxpayer Profile). Melalui akun tersebut akan diketahui identitas Wajib Pajak, buku besar atas hak dan kewajiban perpajakan, riwayat pembayaran, riwayat pelaporan, riwayat permohonan dan informasi lainnya.

Akun Wajib Pajak mengakomodasi data Wajib Pajak yang dapat diakses melalui sistem layanan secara online. Wajib Pajak memiliki hak akses berbeda dengan petugas pajak dan pihak berwenang lain dalam hal jangkauan akses rincian informasi dalam akun. Ke depan, Wajib Pajak dapat memperoleh dokumen perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak atau menunggu dikirimkan melalui pos. Wajib Pajak dapat langsung mencetak dokumen-dokumen tersebut dari akun Wajib Pajak.

Pembayaran
Melalui proses bisnis pembayaran, wajib pajak melaksanakan kewajiban membayar pajak dan DJP melaksanakan administrasi pembayaran tersebut. Namun saat ini masih terdapat tantangan-tantangan baik bagi wajib pajak maupun fiskus terkait proses bisnis pembayaran. Wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran harus melakukan input manual pembuatan kode billing di aplikasi yang terpisah dengan aplikasi untuk melakukan pembayaran. Sehingga ada kesan terjadi proses yang panjang dan membuka berbagai aplikasi untuk dapat membayar pajak.

Input manual kode billing oleh juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya pemindahbukuan (Pbk) yang akhirnya menjadi beban administrasi yang cukup signifikan bagi DJP terkait proses bisnis pembayaran. Sistem inti yang baru secara otomatis akan menyediakan kode billing dalam daftar tagihan yang masih harus dibayar. Adanya daftar kode billing yang belum terbayar juga dapat menolong wajib pajak untuk menghindari tidak melakukan pembayaran yang tidak disengaja karena lupa atau sebab lain.

DJP akan menyediakan kanal pembayaran yang terintegrasi langsung dalam portal wajib pajak. Dengan demikian wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui sistem bank persepsi yang telah bekerja sama dan terhubung dengan sistem DJP. Pembayaran akan dibuat menjadi lebih mudah dengan adanya super kode billing, satu kode billing untuk semua.

Pelaporan SPT
SPT adalah sarana utama bagi Wajib Pajak dalam melaporkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi DJP agar Wajib Pajak melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Di sisi lain, pengisian SPT dan lampirannya yang kompleks serta tidak terintegrasi antara proses penyiapan dengan penyampaian SPT menjadi tantangan bagi Wajib Pajak untuk memberikan data yang lengkap dan akurat.

Tantangan lain saat ini adalah kurangnya integrasi dengan pihak ketiga dan proses bisnis lain membuat DJP harus melakukan langkah tambahan untuk meyakini bahwa data dalam SPT telah valid. Data dalam lampiran SPT yang cukup banyak dan kurang terstruktur memerlukan proses yang panjang untuk menjadikan data tersebut siap untuk dimanfaatkan lebih lanjut.

Melalui sistem baru nanti, Wajib Pajak akan menerima notifikasi kewajiban pelaporan SPT melalui akun masing-masing sehingga dapat membantu meningkatkan kepatuhan dan menghindari keterlambatan pelaporan. Pembuatan faktur pajak dan permintaan nomor faktur pajak tidak lagi menjadi dua proses bisnis yang terpisah tetapi e-faktur akan terintegrasi dengan pelaporan SPT di Portal Wajib Pajak.

Layanan dan Edukasi Perpajakan
Layanan Perpajakan adalah sarana administratif pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Peran penting layanan perpajakan adalah menyediakan informasi, edukasi, dan layanan yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak dan non-Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan layanan diantaranya yaitu memberikan edukasi perpajakan, menyediakan informasi, penanganan aduan, saran, dan apresiasi serta menyediakan layanan administratif.

Kemudahan interaksi Wajib Pajak dan DJP melalui perluasan kanal yang terintegrasi, serta penyediaan edukasi tersegmentasi berdasarkan kebutuhan wajib pajak. Mayoritas proses bisnis layanan administratif masa depan akan berjalan secara online dan automasi serta terintegrasi dengan proses bisnis lainnya.

Dukungan Masyarakat
Reformasi perpajakan memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat wajib pajak. Langkah nyata yang dapat dilakukan Wajib Pajak adalah dengan melakukan validasi NIK menjadi NPWP dan melakukan perubahan data nomor telepon serta alamat email secara mandiri melalui laman djponline. NIK, nomor telepon dan alamat email akan dipergunakan dalam akun wajib pajak untuk bermitra dengan DJP.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.