Gagal Penggabungan Saldo di Aplikasi JMO, Bisa ke HRD Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai kemudahan kepada peserta yang membutuhkan pelayanan. Perihal gagal penggabungan saldo di Aplikasi JMO (Jamostek Mobile), peserta dapat melakukan penggabungan saldo melalui HRD perusahaan atau ke Kantor Cabang terdekat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Rina Umar mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memaksimalkan pelayanan penggabungan saldo di Aplikasi JMO, tetapi jika melalui aplikasi gagal, peserta dapat melakukan penggabungan saldo melalui HRD perusahaan.

Melalui HRD perusahaan, peserta dapat menyampaikan kepada HRD perusahaan bahwa memiliki lebih dari kartu BPJS Ketenagakerjaan dan sampaikan bahwa saldo ingin digabung, nantinya peserta cukup melampirkan persyaratan seluruh kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan fisik atau digital, KTP, paklaring (surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan sebelumnya), perusahaan tinggal berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan maka saldo akan langsung digabung.

Rina juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya mengupayakan dan menginformasikan secara masif kepada semua masyarakat yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan atau kartu Jamsostek, tetapi sudah tidak bekerja untuk segera mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) nya.

“Ada uang peserta yang harus kami keluarkan, karena ini adalah hak peserta, hak tenaga kerja atau bahkan hak ahli waris yang sudah tidak lagi bekerja tetapi punya saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan” ungkap Rina.

Kepada masyarakat yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan atau kartu Jamsostek, tetapi sudah tidak bekerja, kami himbau untuk segera mencairkan uang JHT yang dimiliki.

Cara mencairkan saldo JHT pun cukup mudah, bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan kedua melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk syarat klaimnya, berbeda-beda tergantung penyebab berhenti kerja. Jika peserta yang behenti kerja karena mencapai usia pensiun, habis kontrak karena status PKWT, syarat klaim adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau identitas lain.

Untuk tenaga kerja berhenti karena mengundurkan diri, syarat klaim adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.

Untuk tenaga kerja berhenti kerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), syarat klaim adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain dan bukti PHK.

“Bukti PHK bisa berupa tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial, pilih salah satu” tutur Rina.

Rina menambahkan, proses pencairan JHT sangat mudah, peserta tidak perlu repot-repot ke Kantor karena klaim cukup dilakukan secara online melalui aplikasi JMO ataupun Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.