Makasar,(Persepsi.co.id): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten (Dindikbud) melakukan kunjungan kerja ke Disbudpar Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pembinaan Tenaga Juru Pelihara Cagar Budaya. Dalam kunjungan kerja tersebut diharapkan mendapatkan suatu perbandingan dalam mengangkat atau menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya. Demikian dikatakan Kepala Bidang Kebudayaan Dindikbud Banten DRS.Dendi Hamadani, M.SI. di Makasar.
Juru pelihara (jupel) dapat juga melakukan pengamanan agar cagar budaya tidak hilang, rusak, hancur atau musnah. Meskipun dalam undang-undang hanya disebutkan tugas juru pelihara adalah untuk melakukan perawatan dan pengamanan cagar budaya, namun Pemprov Banten ingin agar para juru pelihara juga mampu untuk menceritakan tentang cagar budaya yang mereka pelihara dan jaga,”ujar Dendi.
Dendi menjelaskan, Juru pelihara diharapkan mampu memahami secara umum tentang apa itu warisan budaya dan cagar budaya. Selain itu sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka jupel diharapkan mengetahui bahwa cagar budaya yang berupa warisan budaya benda itu terdiri dari benda cagar budaya, struktur cagar budaya, bangunan cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya.
Menurut Dendi, Sebagai orang yang bekerja dalam memelihara dan menjaga cagar budaya, maka masyarakat umum yang berada di sekitar tempat tugas mereka tentu menganggap jupel ini lebih mengetahui tentang cagar budaya dibanding mereka dan mengetahui apa yang sebaiknya dilakukan ketika ada warga masyarakat yang menemukan benda atau bekas bangunan yang diduga adalah peninggalan dari masa lalu. “Untuk mengatasi hal ini maka para jupel perlu dibekali pengetahuan dasar tentang penemuan dan pencarian benda yang diduga cagar budaya,”ungkapnya.(Adv).
Dindikbud Banten Melakukan Kunjungan Kerja Terkait Pembinaan Tenaga Juru Pelihara Cagar Budaya ke Disbudpar Provinsi Sulawesi Selatan
