Aspek Perpajakan Atas Transaksi Aset Kripto

Oleh: Iman Nurhidayah
Serang,(persepsi.co.id)- Transaksi aset kripto telah berkembang luas di masyarakat. Aset kripto merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Oleh karena itu, penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan. Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, Pemerintah mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto.

Apa dan Bagaimana Aset Kripto?
Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Pihak-pihak yang terkait dengan transaksi aset kripto meliputi penjual, pembeli, pedagang fisik, penambang, penyelenggara perdagangan, dan sistem elektronik transaksi aset kripto.
Penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan clan/ atau pertukaran aset kripto. Pembeli aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan aset kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga aset kripto tersebut. Pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi aset kripto baik atas nama diri sendiri dan/ atau memfasilitasi transaksi penjual aset kripto atau pembeli aset kripto.
Penambang aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool). Penyelenggara perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, termasuk pedagang fisik aset kripto. Sarana Elektronik adalah sarana komunikasi melalui sistem elektronik yang digunakan dalam perdagangan aset kripto, diantaranya mencakup pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan perjanjian.

Pajak Atas Transaksi Aset Kripto
Atas transaksi asset kripto dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Transaksi aset kripto yang dikenakan PPN meliputi barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/ atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto. Besaran tarif PPN atas transaksi aset kripto yaitu 1 % (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, atau 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Transaksi aset kripto dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau penambang aset kripto. Transaksi tersebut meliputi transaksi dengan pembayaran mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/ atau transaksi aset kripto selain transaksi tersebut sebelumnya, yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Besaran tarifnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0, 1 % (nol koma satu persen) dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewa. Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,2% (nol koma dua persen) yang bersifat final dari nilai transaksi aset kripto.

Jadi aset kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.