TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Direktur PT AC, sdr BB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana dugaan tindak pidana tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta dan tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah menetapkan tersangka kepada BB berdasarkan surat penetapan Nomor: S-Tap/03/XII/2023/PPNS-Naker.
Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara pada hari Jumat (1/12) kemarin. Dimana sdr BB secara terbukti memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 19 ayat (1) dan (2) Jo pasal 55 Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Untuk diketahui, PT AC beralamat di Jalan Raya Serang KM 15, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dimana PT AC ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perlengkapan rumah tangga seperti Kompor merk Quantum.
Selanjutnya Direktur Bina Riksa, Kemnaker RI bapak Yuli menyampaikan bahwa “ini sebagai upaya penegakan kepatuhan, dan hal ini akan terus kami lakukan. Selain itu, kejadian ini akan kami jadikan contoh bagi perusahaan lainnya agar mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, pasal 19 ayat (1) & (2) dan Pasal 55,” katanya.
Dirinya mengatakan tunggakan iuran akan berdampak hilangnya semua manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di perusahaan tersebut. Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan tentunya hal tersebut dapat memberatkan perusahaan.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh perusahaan agar patuh dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena ini merupakan amanat undang-undang,” ucapnya.
“Dan kepada para pekerja Indonesia, jika mengetahui bahwa perusahaannya tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan agar segera dilaporkan. Karena program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan hak para pekerja dan iurannya merupakan kewajiban perusahaan yang membayarnya,” tutupnya. (*)