Menyongsong Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2023


Oleh : Muchamad Taofik, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kosambi

persepsi.coid|| Memasuki bulan Desember ini menandai bahwa Tahun Pajak 2023 sebentar lagi akan berakhir. Datangnya tahun baru memberi sinyal kewajiban yang harus dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak, salah satunya kepada wajib pajak. Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Agar dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan baik, benar, dan tepat waktu, wajib pajak orang pribadi sebaiknya mulai mempersiapkan data-data atau dokumen-dokumen yang akan diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tersebut. SPT Tahunan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tahun 2023 wajib disampaikan sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024.
SPT Tahunan PPh Pasal 25/29 (Orang Pribadi) atau lebih sering disebut SPT Tahunan PPh OP merupakan sarana bagi wajib pajak untuk menginformasikan kewajiban perpajakannya untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak kepada Negara atau Pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Informasi di dalam SPT Tahunan PPh OP meliputi identitas wajib pajak, kegiatan usaha wajib pajak selama satu tahun pajak, posisi harta dan hutang pada akhir tahun pajak yang dilaporkan, transaksi yang merupakan obyek pajak dan yang bukan obyek pajak, jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain, jumlah pajak yang sudah dibayar dan yang masih harus dibayar dan lain-lain.
Kolom-kolom informasi yang akan diisi oleh wajib pajak, telah tersedia dan memadai di dalam formulir SPT Tahunan. Wajib pajak cukup memilih formulir yang sesuai dengan kondisi sebenarnya dari wajib pajak itu sendiri.
Wajib Pajak sangat disarankan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh secara online melalui web DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Sistem ini sangat memudahkan wajib pajak pada saat pengisian, penghitungan, dan pelaporan SPT. Untuk dapat mengakses DJP Online wajib pajak cukup mendaftarkan EFIN pada halaman muka DJP Online.
Terdapat tiga pilihan formulir SPT Tahunan PPh OP yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770. Kode S maksudnya adalah singkatan dari Sederhana dan kode SS adalah Sangat Sederhana. Formulir SPT 1770 dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak OP, namun untuk formulir 1770 SS hanya wajib pajak OP dengan kriteria tertentu yang dapat menggunakan.

SPT 1770 SS
Bagi wajib pajak yang mendapatkan penghasilan hanya dari bekerja sebagai karyawan/pegawai yang penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp60.000.000,- dalam satu tahun atau tidak lebih dari Rp5.000.000,- tiap bulan, diperbolehkan memilih menggunakan formulir 1770 SS.
Formulir SPT 1770 SS hanya terdiri dari satu halaman saja, kolom data informasi yang perlu diisi juga sangat sederhana, sehingga pengisiannya sangat mudah.
Informasi yang dibutuhkan adalah jumlah total jenis penghasilan, total harta, dan total hutang. Tidak diperlukan rincian atas data tersebut dan tidak diwajibkan meng-upload atau melampirkan dokumen pada saat menyampaikan SPT.
Meskipun penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp60.000.000,- setahun, namun apabila bukti potong dari pemberi kerja atau pemberi penghasilan menunjukan terdapat pemotongan PPh yang bersifat tidak final, maka wajib pajak lebih baik menggunakan formulir SPT 1770 S.

SPT 1770 S
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp60.000.000,- dalam satu tahun dari satu atau lebih perusahaan/pemberi kerja dapat memilih formulir SPT 1770 S. SPT ini terdiri dari 3 lembar formulir pokok.
Pengisian formulir ini umumnya hanya memindahkan data dari bukti potong Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 atau Bukti Potong lainnya ke kolom data yang diminta dalam SPT 1770 S. Oleh karena itu wajib pajak OP karyawan/pegawai perlu meminta dokumen bukti potong PPh dari pemberi kerja atau pemberi penghasilan.
Wajib pajak perlu menyiapkan catatan penghasilan selain yang diterima sebagai karyawan misalnya bunga tabungan yang diterima selama tahun 2023, karena wajib pajak untuk kriteria SPT ini setidaknya memiliki rekening tabungan di bank.
Pengisian kolom harta dan hutang pada SPT ini berbeda dengan SPT 1770 SS yang pengisiannya tidak perlu dirinci sehingga catatan rincian harta yang dimiliki dan hutang yang belum dilunasi di akhir tahun 2023 perlu disiapkan.
Untuk mengisi kolom daftar susunan anggota keluarga, cukup disiapkan copy kartu keluarga yang masih berlaku.

SPT 1770
Formulir SPT 1770 ini memiliki kolom isian paling lengkap dibanding sebelumnya, oleh karena itu SPT 1770 dapat digunakan oleh semua kriteria wajib pajak orang pribadi.
Pada dasarnya data/dokumen yang perlu disiapkan adalah sama dengan SPT 1770 S, yaitu jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh tahun 2023. Lakukan perincian sesuai jenis penghasilannya, jumlah yang diterima tiap bulan, pajak yang telah dipotong atau dibayar.
Bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas diperlukan catatan rekapitulasi penghasilan bruto tiap bulan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2023. Kegiatan usaha yang dimaksud bisa berarti perdagangan, jasa, atau industri. Pekerjaan bebas maksudnya yang dilakukan oleh orang pribadi yang berkeahlian khusus yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pengisian bagian harta, hutang, daftar susunan keluarga, di dalam SPT ini sama dengan catatan data/dokumen yang diperlukan pada 1770 S.

Mempersiapkan lebih awal catatan data atau dokumen untuk pengisian SPT Tahunan akan memudahkan wajib pajak melakukan pengisian SPT tersebut.
Jangka waktu tiga bulan sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 sangat mencukupi bagi wajib pajak melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2023.
Wajib pajak tidak perlu takut salah dalam mengisi SPT karena Undang-undang Perpajakan memberikan hak kepada wajib pajak untuk melakukan pembetulan apabila terjadi kesalahan dalam pengisian SPT.
Semoga bermanfaat.

*) tulisan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat berkerja penulis.