BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Edukasi dan Sosialisasi Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Jombang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Rina Umar mengatakan bahwa saat ini pihaknya melakukan kunjungan ke Pasar Jombang dalam rangka edukasi dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Jombang Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (12/12).

“Kami berharap dari kegiatan ini semua pekerja di Pasar Jombang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian dari sisi awareness, dapat meningkatkan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Rina.

Rina menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan menggencarkan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menyasar para pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

Rina mengatakan sosialisasi kali ini menyasar pedagang dan pekerja harian lepas di Pasar Jombang.

Bertajuk ‘Untung Sudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Dagang Lebih Tenang’, sosialisasi bertujuan mengedukasi para pekerja kategori informal memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat dan programnya. Terlebih, pekerja di pasar ini termasuk dalam kelompok pekerja berisiko tinggi.

“Harus diakui masih banyak para pedagang pasar belum mengetahui program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat-manfaat yang diterimanya jika menjadi peserta. Dengan kegiatan ini kita harapkan dapat membangun kesadaraan mereka pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Rina.

Bagi pekerja informal, bisa mengikuti dua program utama yaitu JKK dan JKM dengan iuran yang terbilang sangat ringan Rp21.600 untuk 2 orang perbulan.

Dengan perlindungan dua program ini, apabila terjadi risiko pekerjaan dikemudian hari memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja, tanpa batasan biaya alias unlimited.

Selanjutnya, apabila terjadi musibah kematian berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM dan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan untuk JKK atau kematian akibat kecelakaan kerja. Pada kasus JKK, ahli waris juga memperoleh bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai tanggungan maksimal Rp178 juta.

“Manfaat dari iuran Rp21.600 ini sama dengan yang diterima oleh pekerja formal lainnya.

Tentunya, sambung Rina, terdapat manfaat-manfaat lainnya yang akan diterima pekerja peserta Program BPJS Ketenagakerjaan seperti Return To Work, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan manfaat lainnya yang terus diperluas dan ditingkatkan guna menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Lebih lanjut, dalam kesempatan itu Rina juga menyampaikan kampanye ‘Kerja Keras, Bebas Cemas’ yang menjadi strategi komunikasi BPJS Ketenagakerjaan guna menyadarkan seluruh pekerja di Indonesia atas hak-hak mereka memperoleh perlindungan atas risiko-risiko pekerjaannya.

Rina memaparkan, kampanye ini juga menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk merangkul lebih banyak lagi pekerja sektor informal termasuk pedagang pasar, tukang parkir dan lainnya agar memiliki jaring pengaman atas risiko-risiko pekerjaannya melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal) antara lain seperti pedagang yang kita sasar hari ini yang jumlahnya berkisar 60% dari total seluruh pekerja di Indonesia.

Pekerja Penerima Upah (pekerja formal) seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih aware dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, namun kepada pekerja informal mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal.

Rina menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara bertahap di 122 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan selain sosialisasi di Lapangan, pihaknya juga melakukan edukasi melalui Radio di setiap cabang-cabang tersebut.

Hingga saat ini, jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 40,2 juta pekerja, jumlah tersebut 7,2 jutanya adalah pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan berjalannya kampanye Kerja Keras Bebas Cemas, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera, mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silahkan alihkan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan” tutur Rina.