PEKERJA TERLINDUNGI KELUARGAPUN SENYUM BERSERI

Sering kita dengar istilah Negara Maju dan berkembang terus apa yang mendasari ukuran Negara Maju natau berkembang tersebut, tak lain adanya Jaminan social yang dilaksanakan di Negara tersebut.

Apa itu jaminan Sosial, Jaminan Sosial Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak merupakan elemen penting sebagai pilar pengaman kehidupan sosial.

Di Indonesia ada 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, khusus BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan negara yang diamanahkan dalam UUD untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja yang bekerja secara aktif di Indonesia.

Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa semua pekerja berhak atas perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja dalam hal ini adalah Pekerja sector formal atau dikenal dengan istilah Pekerja Penerima upah (PU) dan pekerja sector informal atau dikenal dengan Pekerja Bukan Penerima upah (BPU).

Program BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada para pekerja, terus apa saja program yang bisa diikuti, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 5 program Yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Pensiun dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Terkait Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) program apa saja yang bisa diikuti, khusus BPU bisa mengikuti 3 program dengan minimal 2 program yang diikuti yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Jaminan atas resiko-resiko yang mungkin terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Demikian juga kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan ke tempat kerja, di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja. Manfaat yang dapat diterima berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, biaya rehabilitasi, biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, penggantian gigi tiruan, layanan homecare, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bahkan beasiswa untuk 2 (dua) orang anak dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi.

Program Jaminan kematian merupakan perlindungan manfaat berupa santunan uang tunai karena peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Termasuk apabila peserta dinyatakan hilang oleh lembaga yang berwenang atas hilangnya seseorang.

Jaminan Hari Tua adalah Manfaat manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika pseserta unsia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan /atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).

Kemudian pasti kita bertanya tanya dengan manfaat yang diberikan tersebut, berapakah iuran yang harus di bayar? untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian iuran yang harus dibayar hanya sebesar 16.800 per bulan atau sebesar 201.600 untuk 1 (satu) tahun serta apabila mengikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua Minimal Iuran sebesar 36.800 perbulannya atau 441.600 setahunnya.

Bagaimana untuk pendaftarannya, sekarang banyak kanal Daftar dan bayar untuk keikutsertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan, dapat melalui aplikasi maupun Agen perisai.

Maka jangan tunda untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, “Pekerja Terlindungi Keluargapun Senyum Berseri” dan ini sesuai Tema Dirgahayu BPJS Ketenagakerjaan Ke-46 yaitu Tegakkan Komitmen Sejahterakan Pekerja.

 

Penulis

Iwan Pramono

Kabid. Kepesertaan Bidang Khusus