SERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten baru-baru ini melaksanakan kegiatan penegakan kepatuhan dengan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten melalui Tim Pengawasan Terpadu (Waspadu) untuk memastikan kepatuhan Pemberi Kerja/Pengusaha dalam melaksanakan kewajibannya memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh melalui Program Jaminan Sosial sesuai dengan amanat dari UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beserta peraturan turunannya.
Langkah ini ditempuh karena ditengarai masih ada Pemberi Kerja yang belum patuh melaksanakan kewajibannya baik mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun kewajiban dalam memungut dan menyetorkan iuran jaminan social.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Waspadu tersebut di Tahun 2023 terhadap 14 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 2.224 orang di wilayah Banten dengan potensi tunggakan iuran sebesar Rp 27,596,528,029,- ,setelah dilakukan pemeriksaan terdapat penurunan jumlah tunggakan iuran menjadi sebesar Rp. 17.301.222.765,- dan ditemukan juga ada sejumlah 813 orang pekerja/buruh yang belum terlindungi dalam program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP serta pelaporan upah 197 orang pekerja/buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, hal ini akan sangat merugikan pihak pekerja bila terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian ataupun PHK sehingga tidak ada kepastian hukum terhadap perlindungan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pada tahun 2021 Tim Waspadu melakukan kegiatan pemeriksaan ketenagakerjaan terkait dengan kepatuhan pemberi kerja dalam menerapkan norma jaminan sossial dan ditemukan ada 3 perusahaan di wilayah Provinsi Banten yang menunggak iuran jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 3.847.311.915.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Tim Waspadu tersebut adalah merupakan kerja bersama dengan tujuan untuk kepastian terhadap perlindungan hak normatif seluruh pekerja /buruh dimana salah satunya adalah Jaminan sosial.
Tujuan pemeriksaan bersama ini adalah lebih mengedepankan upaya preventif edukatif melalui pembinaan dan penasihatan teknis dalam menerapkan norma ketenagakerjaan sesuai dengan amanat dari UU No 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.
Dari tindaklanjut hasil pemeriksaan Tim Waspadu tersebut ada satu Pemberi Kerja/Pengusaha yaitu PT AC yang bergerak di bidang perlengkapan rumah tangga, dilakukan tindakan Refresif Justitia setelah terlebih dahulu dilakukan upaya Preventif Educatif dan Represif Non Justitia kepada pimpinan Badan Usaha tersebut dan telah ditetapkan tersangkanya yaitu sdr BB berdasarkan surat penetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Nomor: S-Tap/03/XII/2023/PPNS-Naker, dalam dugaan tindak pidana tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta dan tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja/pengusaha dan pekerja/buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta terbukti memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 19 ayat (1) dan (2) Jo pasal 55 Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ujarnya. (*)