TANGSEL, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada masing-masing Perangkat Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah sesuai kewenangannya di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan yang dilaksanakan di Pranaya Boutique Hotel, Senin (11/12/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Rina Umar mengatakan bahwa Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tangerang Selatan yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo.
Penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh semua Perangkat Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan di sela-sela Rapat Evaluasi Kerja Sama 2022-2023 dengan tema ”Harmoni Berkolaborasi dalam rangka Peningkatan Pendidikan, Ekonomi, dan Investasi”.
Kesepakatan Bersama ini terdiri atas: pendaftaran, pembayaran iuran, dan pelayanan; pemantauan dan evaluasi; pertukaran data dan informasi terkait kerja sama; dan bidang-bidang lain yang disepakati.
Pemerintah hadir, Pemkot Tangsel mengalokasikan APBD untuk pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, melalui perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang rutin dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
“Kami, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan beserta jajaran mengucapkan terima kasih banyak atas kepedulian Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie beserta jajaran. Kami juga berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tangerang Selatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam memberikan perlindungan atas risiko sosial yang akan dihadapi terkait risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun serta risiko kehilangan pekerjaan bagi masyarakat pekerja Tangerang Selatan” tutup Rina.