DPRD Sahkan Perda Pemisahan Bank Banten dengan BGD, Pj Gubernur Banten: Kita Persembahkan untuk Masyarakat 

 

Serang, (persepsi.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi mengesahkan Raperda Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda usul Gubernur tenteng Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, yang digelar di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, hari ini Sabtu 23 Desember 2023. Perda ini merupakan payung hukum pemisahan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (BGD). Itu artinya, penetapan Bank Banten menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten terwujud setelah bertahun-tahun dinantikan.

 

Usai paripurna, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dengan Perda ini maka kepemilikan Bank Banten secara penuh dimilik oleh pemerintah Provinsi Banten.

 

“Terkait dengan Bank Banten, karena ini merupakan hal utama dalam rangka instrumen ekonomi dan keuangan kita, maka diperlukan Bank Banten itu menjadi penuh kepemilikannya oleh pemerintah Provinsi Banten,” ujar Al Muktabar.

 

Menurut Al Muktabar, prosedur pemisahan Bank Banten dengan BGD secara hukum telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

 

“Berbagai pertimbangan yang mendapat legal opinion dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga prosedur dan peraturannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.(*)