Lebak, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten berikan penyuluhan hukum terkait Keimigrasian dan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai rangkaian dari Hari Bhakti Imigrask(HBI) Ke-74 Kamis(12/01/2024).
Kegiatan penyuluhan yang dirangkaikan dengan bakti sosial ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Dodot Adikoeswanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang, Kepala Divisi Keimigrasian, Muhammad Akram dan Kepala Desa Citorek Kidul, Sumarta.
Penyuluhan terkait Keimigrasian mengenai Paspor dan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) yang dibawakan langsung oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Dadang. Ia menyampaikan terkait fungsi penggunaan paspor dan menghimbau kepada masyarakat desa Citorek Kidul untuk selalu waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Yang harus kita waspadai adalah tindak pidana perdagangan orang, jika ada informasi terkait pekerjaan diluar negeri selalu konfirmasi terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih pasti.” ujar Dadang.
Selanjutnya materi penyuluhan berikutnya terkait Kekayaan Intelektual Komunal dibawakan oleh salah satu Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Banten, Juhaeriah. Dalam penyampaian materinya Juhaeriah membahas terkait pengertian dasar dari Kekayaan Intelektual Komunal dan bagaimana prosesnya.
“Indikasi Geografis atau IG terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis” terang Juhaeriah.
Kegiatan Penyuluhan ini dihadiri oleh sebanyak 42 Orang Masyarakat Desa Citorek Kidul yang datang dari berbagai profesi.