CILEGON, (Persepsi.co.id) – Pemkot Cilegon menjalin kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu 24 Januari 2024.
Dengan adanya kerjasama ini, para pekerja penerima upah (Formal) dan bukan penerima upah (Non Formal) di Kota Cilegon akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimilik oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Walikota Cilegon, Helldy Agustian, mengatakan, pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkot Cilegon terhadap ketua RT dan RW di Cilegon atas pengabdian dan dedikasinya dalam menyukseskan dengan menyosialisasikan dan menjalankan program Pemerintah.
“Kami apresiasi dengan memberikan fasilitas jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena peran RT/RW itu sangat krusial di masyarakat,” kata Helldy.
Dengan ketua RT dan RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat memberikan banyak manfaat, termasuk perlindungan dalam kasus kecelakaan kerja dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
“Semoga dengan langkah ini, jaminan kesejahteraan untuk RT dan RW di Kota Cilegon terus meningkat,” harapnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Ahmad Fatoni, mengatakan, perjanjian tersebut merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Ekosistem di Pemerintahan.
“Jadi, bagaimana setiap orang yang membantu pemerintah itu diberikan perlindungan, salah satunya risiko dalam bekerja yakni dengan BPJS Ketenakerjaan,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas terlaksananya perjanjian kerja sama ini, dengan terus memperhatikan dengan memberikan jaminan sebagai bantuan sosial terhadap masyarakat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemkot Cilegon yang sudah memperhatikan jaminan perlindungan dalam bekerja terhadap masyarakatnya dengan diikutsertakan jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya.
Selain ketua RT dan RW, jaminan BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada semua kader Cilegon Mandiri dan sejumlah nelayan di Kota Cilegon. (*)