SERANG, (Persepsi.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten secara resmi melakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja tahun 2024 bersama dengan 21 (dua puluh satu) lembaga pemberi bantuan hukum di Wilayah Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyebut bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan hukum ini merupakan upaya negara dalam memenuhi hak warga negara di hadapan hukum.
“Secara teknis pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tidak dilakukan langsung oleh pemerintah, melainkan melalui Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi,” ujar Dodot dalam sambutannya di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (24/01/2024).
Dalam pelaksanaannya, lembaga pemberi bantuan hukum ini dimonitoring dan evaluasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Oleh karenanya, dalam memberikan bantuan hukum, OBH harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui hasil monitoring yang dilakukan inilah ada mekanisme reward dan punishment terhadap hasil evaluasi kinerja Organisasi Bantuan Hukum, reward bagi yang kinerja terbaik dan punishment bagi yang tidak baik,” ucap Dodot.
Berdasarkan hasil monitoring ini tiga organisasi bantuan hukum di Wilayah Banten meraih penghargaan sebagai Pemberi Bantuan Hukum terbaik dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum untuk tahun 2023.
Pada penandatanganan ini turut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, Kepala Divisi Keimigrasian M.Akram, Kepala Bidang Hukum Rahadyanto serta jajaran.