Tidak Setor Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Direktur PT YI Ditetapkan Tersangka

SERANG, (Persepsi.co.id) – Direktur PT YI, sdr Mr YHP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana dugaan tindak pidana tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta dan tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tindak pidana ini sesuai dengan yang diatur dalam UU 24 Tahun 2011 Pasal 19 ayat dan 2 Juncto pasal 55 ayat. Polda Banten melalui satuan reserse kriminal unit reskrimsus telah menetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: S.TAP/135/I/RES.1.24/2024/Ditreskrimsus pada tanggal 9 Januari 2024.

Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024. Dimana sdr Mr YHP secara terbukti memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 19 ayat (1) dan (2) Jo pasal 55 Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Untuk diketahui, PT YI beralamat di Jalan Pengampelan Kp Nambo Desa Kaserangan RT 3 RW 6 Ciruas. Dimana PT YI ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur furniture.

Selanjutnya penyidik Polda Banten bapak Yulius menyampaikan bahwa “ini sebagai upaya penegakan kepatuhan, dan hal ini akan terus kami lakukan khususnya jika ada laporan pengaduan pelanggaran dari pekerja. Selain itu, kejadian ini akan kami jadikan contoh bagi perusahaan lainnya agar mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, pasal 19 ayat (1) & (2) dan Pasal 55.

Lebih lanjut, Penyidik juga mengatakan tunggakan iuran akan berdampak terhadap hilangnya semua manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di perusahaan tersebut. Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan tentunya hal tersebut dapat memberatkan perusahaan.

“Untuk itu, penyidik mengimbau kepada seluruh perusahaan agar patuh dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, karena selain ini merupakan amanat undang-undang juga ada risiko hukum jika perusahaan tidak patuh dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

“Dan kepada para pekerja Indonesia, jika mengetahui bahwa perusahaannya tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan agar segera dilaporkan. Karena program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan hak para pekerja dan iurannya merupakan kewajiban perusahaan yang membayarnya,” tutupnya.