8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Diperiksa Kejaksaan Agung

Jakarta, (Persepsi.co.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, terkait dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2015 s/d 2022, dalam proyek tata niaga komoditas timah.

Pernyataan ini disampaikan oleh, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (27/2/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2015 s/d 2022,” kata Ketut.

Selain itu, penyidikan terhadap 8 (delapan) orang saksi diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi proyek tata niaga komoditas timah yakni sebagai berikut:

1. D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.

2. AS selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.

3. AM selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.

4. DHW selaku Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara.

5. H alias KH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.

6. IS selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.

7. FL selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.

8. SBD selaku Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta.

Lebih lanjut, delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.