SERANG, (Persepsi.co.id) – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten kembali menetapkan 1 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari tahap 2.
Kali ini, Polda Banten menetapkan 1 orang tersangka atas nama AF selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM.
Dimana sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik telah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis oleh pengadilan yaitu TB Abu Bakar Rasyid selaku Dirut PT. Arkindo yang sudah vonis 1 tahun 5 bulan berkekuatan hukum tetap dan Sugiman selaku orang yang meminjam bendera/ Perusahaan PT. Arkindo yang sudah vonis 3 tahun penjara berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut dikatakan Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan saat menggelar press rilis di aula Bidhumas Polda Banten. Senin, (06/05).
Wiwin juga menyebutkan bahwa kronologis tindak pidana ini bermula pada tahun 2021, dimana PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. Arkino – PT Marima Cipta Pratama KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000,- (Empat puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
“Dan kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender ini dimulai sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan, dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya,” ungkapnya.
“Sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000,- (tujuh milyar dua ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO),” lanjutnya.
Selain itu, untuk modus operandinya, lanjut Wiwin menjelaskan bahwa tersangka AF selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usahan PT PCM turut serta dalam pengkondisian proses lelang.
“Dan ia (AF-red) mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan belum ada atau belum siap. Dan pada saat pencairan uang muka, tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi-bagi. Hal tersebut terbukti dengan adanya fakta persidangan hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu Sdr Sugiman dan Sdr TB Abu Bakar Rasyid,” imbuhnya.
Terakhir, Wiwin mengatakan bahwa akibat perbuatan korupsi tersebut, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500,000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah).
“Terkait hal tersebut, tersangka AF dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana,” ucapnya.
“Dan berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) selanjutnya tersangka akan dilimpahkan tahap dua (Penyerahan TSK dan Barang Bukti) ke Jaksa Penutut Umum Kejati Banten,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa dalam tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari tahap 2 ini, Polda Banten telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) disita dari tersangka dan saksi (uang dari uang muka projek) sudah disitia pada perkara tersangka Sugiman dan tersangka TB Abu Bakar Rasyid.
Selanjutnya uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) disita dari saksi Budi Mulyadi, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya, SK pengangkatan AF selaku Direktur Oprasional dan pengembangan usaha PT. PCM dan hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara sebesar Rp7.001.500.000,- (tujuh milyar satu juta lima ratus ribu rupiah).