SERANG, (Persepsi.co.id) – Dalam optimalisasi pelayanan yang diberikan PT Jasa Raharja Cabang Banten kepada masyarakat, Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Vinny Nurina melakukan giat Pemasangan Banner Pengurusan Santunan Kecelakaan di RS Jannah, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Tujuan dari kegiatan ini untuk menginformasikan kepada Masyarakat khususnya pengunjung RS Jannah dalam pelayanan Santunan Perusahaan Jasa Raharja.
“Kebetulan RS Jannah ini adalah RS baru di wilayah Kota Serang, oleh karena itu kita yang sudah MOU memasangkan Banner ini di salah satu Ruang Rumah Sakit Jannah,” kata Vinny petugas Jasa Raharja.
Kegiatan ini rutin dilakukan oleh insan Jasa Raharja sebagai wujud nyata optimalisasi pelayanan yang cepat, tepat dan mudah. Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan RS wilayah kota Serang perihal MOU Santunan Jasa Raharja.
Saat kunjungan ke Rumah Sakit Jasa Raharja juga melakukan koordinasi dengan mitra RS untuk informasi pasien di ruang IGD dan ruang perawatan RS dengan mengunjungi korban yang dirawat akibat kecelakaan lalu lintas untuk pengurusan santunan Jasa Raharja dan terjamin atau tidaknya santunan Jasa Raharja kepada pihak korban.
Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan melalui program Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKKLJ). Korban Luka-luka akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sebesar 20 Juta Rupiah dan meninggal dunia sebesar 50 Juta Rupiah. Dana tersebut dihimpun dari Masyarakat untuk Masyarakat bersamaan saat membayar Pajak Kendaraan yang dana SWDKLLJ tertera di notice pajak kendaraan.
“Kami akan terus mengoptimalkan pelayanan, salah satunya yaitu dengan melakukan inovasi dalam pelayanan santunan Jasa Raharja di RS Wilayah Kota Serang,” tutup Vinny.