SERANG, (Persepsi.co.id) – Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai gratifikasi dan perlindungan pelapor pengaduan. Acara ini diadakan di aula PPN Karangantu dan dihadiri oleh seluruh pegawai serta penggunaan jasa di PPN Karangantu, pada Kamis (27/06/2024).
Kepala PPN Karangantu, Bapak Parlinggoman Tampubolon, membuka acara dengan sambutan hangat yang menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas di lingkungan kerja. “Gratifikasi adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama. Melalui pemahaman yang benar, kita bisa menciptakan lingkungan kerja di PPN Karangantu yang bebas dari korupsi dan praktek tidak terpuji lainnya,” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber secara daring dari Inspektorat Jenderal 5 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bapak Nasrum, yang memberikan materi terkait definisi gratifikasi, dampak negatifnya, serta prosedur pelaporan gratifikasi yang benar.
Beliau juga menjelaskan mekanisme perlindungan bagi pelapor pengaduan, yang bertujuan untuk melindungi mereka dari ancaman atau tindakan balasan akibat laporan yang dibuat, dan menekankan pelaporan penyimpangan tersebut harus sesuai fakta.
“Perlindungan terhadap pelapor pengaduan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap orang merasa aman dan berani melaporkan segala bentuk penyimpangan.
Salah satu perlindungannya, dengan menggunakan identitas inisal nama bagi pelapor dan pelaporan penyimpangan tersebut harus sesuai fakta,” kata Pak Nasrum.
Selain pemaparan materi, acara ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan seputar implementasi kebijakan antigratifikasi dan perlindungan pelapor di PPN Karangantu.
Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan gratifikasi di PPN Karangantu akan semakin meningkat, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional.