SERANG, (Persepsi.co.id) – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan bermotor yang menyebabkan korban meninggal dunia pada hari Minggu sekitar jam 23:00 Wib, dijalan Raya Syekh Nawawi Al Bantani tepatnya Kp. Gelam Kel. Banjaragung Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, pada Kamis, 28 Juni 2024.
Petugas Jasa Raharja Cabang Banten melakukan survey ahli waris dengan mengunjungi kediaman rumah korban di Kp. Jelalang Rt.012/004 Kel. Pengampelan Kec. Walantaka Kota Serang. Layanan jemput bola ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan dan memastikan keabsahan Ahli Waris korban.
Seperti diketahui, salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
Risa Puspita sebagai Petugas Jasa Raharja bertemu dengan orang tua korban sekaligus ahli waris sah yang menerima santunan Jasa Raharja. Risa selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
“Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta,” katanya.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja