Oleh : Sapardi
Apa pengertian dividen?
Secara umum, dividen adalah istilah untuk profit saham yang diberikan sebuah perusahaan kepada investor saham yang besarnya ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yg besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Bentuk dividen biasanya berupa uang tunai. Segala sesuatu tentang dividen telah diatur dalam undang-undang dan dividen termasuk dalam objek pajak.Adapun yang dimaksud sebagai dividen dalam UU Cipta Kerja merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.
Bagaimana pengaturan dalam perpajakan?
Dalam Undang-undang Cipta Kerja salah satu perubahan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah PPh atas dividen. Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan sebagaimana diubah hingga terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur mengenai pengenaan dividen yang diterima dari dalam negeri dan luar negeri.
Terkait dividen yang diterima dari dalam negeri, UU PPh mengatur bawa Wajib Pajak Badan (WP Badan) dalam negeri dengan kepemilikan lebih atau sama dengan 25% tidak dikenai PPh, WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan kurang dari 25% dikenai PPh tarif normal, sedang WP Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri, dikenai PPh Final 10%,. Sedangkan dividen yang diterima dari luar negeri, UU PPh mengatur bahwa dividen yang diterima oleh WP Badan dan WP OP dalam negeri dikenai PPh tarif normal Pasal 17 UU PPh.
Pada Undang-undang Cipta Kerja, ketentuan ini diubah di mana atas dividen dari dalam negeri, WP Badan dalam negeri dengan kepemilikan saham berapapun tidak kenai PPh, sedangkan WP OP dalam negeri, dikenai PPh Final 10%, kecuali apabila dividen tersebut diinvetasikan di dalam negeri dalam waktu tertentu, tidak dikenai PPh. Terkait dividen yang diterima dari luar negeri atau penghasilan dari luar negeri, perlakuan tidak dikenakan PPh diberlakukan terhadap dividen dari luar negeri dan penghasilan dari luar negeri setelah pajak dari suatu BUT di luar negeri yang diterima atau diperoleh WP Badan atau WP OP dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di dalam negeri dalam waktu tertentu dan memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya batasan minimal yang diinvestasikan.
Pembebasan PPh pada dividen baik itu untuk WP OP maupun Badan sampai saat ini dan ke depannya diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan investor di Indonesia. Dengan meningkatnya jumlah investor ini diharapkan dapat membuat ketersediaan modal di Indonesia semakin besar dan dapat meningkatkan produktivitas Negara yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Indonesia.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dividen terselubung?
Dividen terselubung adalah pengambilan keuntungan perusahaan secara tidak langsung oleh pemegang saham selisih bunga atau harga jual yang diikategorikan sebagai dividen terselubung.
Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Cipta Kerja termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut :1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4. Pembagian laba dalam bentuk saham;
5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dividen terselubung disebut juga dengan kasus pengalihan dana, contoh lainnya, pemegang saham yang telah menyetorkan modalnya secara penuh, kemudian memberikan pinjaman kepada perseroan, dengan imbalan bunga melebihi kewajaran dengan demikian maka selisih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat suku bunga yang berlaku dipasar diperlakukan sebagai dividen (dividen terselubung). Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan tersebut agar pemegang sahamnya tidak terkena pajak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dividen terselubung adalah suatu keuntungan perusahaan yang diambil secara tidak langsung oleh pemegang saham. Selisih bunga atau harga jual yang dikategorikan sebagai dividen terselubung.
*) Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Dua Tangerang
**) tulisan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat bekerja penulis.