TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Sebanyak 35 orang pasukan pengibar bendera (Paskibra) 2024 tingkat Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang dilindungi program BPJamsostek.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone Ahmad Fauzan. Selasa, (02/07).
Fauzan menyampaikan perlindungan jaminan sosial ini penting diberikan untuk memitigasi potensi risiko yang terjadi.
Selain itu, kata Fauzan bahwa dalam menjalankan aktivitas latihan, Tim Paskibra senantiasa dihadapkan dengan risiko yang dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup kita dan keluarga.
“Untuk itu, kami mengapresiasi upaya yang dilakukan Kecamatan Jatiuwung dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh anggota Paskibra tingkat Kecamatan Jatiuwung,” ucapnya.
Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan optimal manfaat program, mulai dari pengobatan perawatan standar kelas I RS pemerintah sesuai indikasi medis sampai sembuh tanpa batasan biaya hingga santunan-santunan.
“Dan kami hadir untuk memberikan perlindungan. Kami siap menjamin jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama latihan seluruh anggota paskibra Kecamatan Jatiuwung,” ungkap Fauzan.
Sementara itu, Masruri selaku bagian keuangan sekaligus pembina Paskibra tingkat Kecamatan Jatiuwung menambahkan bahwa perlindungan ini sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam melindungi seluruh anggota paskibra tingkat Kecamatan Jatiuwung.
“Ini sebagai bentuk upaya kita dalam melindungi seluruh anggota paskibra kita dari hal-hal yang tidak diinginkan selama latihan sampai pelaksanaan pengibaran bendera nanti pada 17 Agustus 2024 yang akan datang,” ucapnya.