Rangkasbitung, (Persepsi.co.id) – Bertempat di Kantor Desa Cimangeunteung Kecamatan Rangkasbiutng Kabupaten Lebak, PT Jasa Raharja Cabang Banten bersama UPTD PPD Rangkasbitung telah melaksanakan koordinasi tunggakan kendaraan. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama antara PT Jasa Raharja Cabang Banten dengan Kepala Desa Cimangeunteung. Senin, 2 September 2024.
Penandatanganan ini sebagai wujud komitmen Desa Cimangeunteung yang mendukung peningkatan kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), tertib berlalulintas, serta pelayanan terhadap warga desa Cimangeunteung yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Setelah melaksanakan penandatanganan, Uci Sanusi selaku Kepala Desa Cimangeunteung menjelaskan bahwa keberhasilan setiap program kegiatan dimana diantaranya program peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarkat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pesan kepada masyarkat untuk tertib berlalulintas bisa segera terwujud jika ada suri tauladan. Mulai dari tingkat desa cimangeunteung, Uci Sanusi berharap bisa menjadi suri tauladan yang baik bagi warganya dan bisa menjadi contoh bagi desa yang lainnya dalam kepatuhan atas Pajak Kendaraan Bermotor.