TANGERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang melalui pelimpahan surat kuasa khusus litigasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil memulihkan tunggakan iuran Bpjamsostek milik PT. Citra Indojaya Sejahtera sebesar Rp. 54.409.306 berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN).
Diketahui, PT. Citra Indojaya Sejahtera merupakan perusahaan yang menunggak iuran, atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemanggilan sampai dengan somasi dan berakhir di meja hijau atas tindakan perusahaan tidak melakukan pembayaran iuran selama 39 bulan dengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 54.409.306.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang Endah Astuti mengatakan gugatan sederhana yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara dengan nomor perkara : 95/Pdt.G.S/2024/PN.Tng
“Total Tagihan sebesar 54.409.306 juta yang terdiri dari iuran sebesar 45.751.680 dan denda sebesar 8.657.626” ujarnya. Kamis, 12 September 2024.
Menurut Endah, sebelum mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan, telah dilakukan pemanggilan secara non litigasi sampai dengan proses somasi ke Perusahaan.
Ia mengatakan dari proses penagihan secara non litigasi sampai dengan somasi, perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui gugatan sederhana dengan nomor perkara 95/Pdt.G.S/2024/PN.Tng perusahaan dapat memenuhi kewajiban membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma menyampaikan, salah satu wewenang yang dapat dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Badan Usaha sampai dengan proses pelimpahan penagihan tunggakan iuran ke Kejaksaan melalui surat kuasa khusus non litigasi maupun litigasi.
“Kami mengharapkan dengan tindak lanjut proses litigasi melalui gugatan sederhana ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan, sehingga hak-hak pekerja terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja,” katanya.
“Dan kolaborasi baik dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap penegakan hukum atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikatakan menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum dengan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Terakhir, Ibkar berharap dengan adanya kejadian tersebut kedepannya dapat memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak patuh dalam mendukung program Bpjamsostek.
“Semoga kedepannya seluruh perusahaan dapat berkomitmen untuk patuh mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan membayar iuran tiap bulannya. Karena ini merupakan program pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia,” tutup Ibkar.