SERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilegon serahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada ahli waris Almarhum Marhaeni.
Diketahui bahwa Almarhumah Marhaeni merupakan seorang pedagang Alat Tulis Kantor didepan SDN Florida Kelurahan Lebak Gede Kota Cilegon.
Almarhumah telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sejak Juli 2023 lalu.
Namun, pada November 2023 Almarhumah Marhaeni mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak belanja kebutuhan barang dagangannya di daerah Pasar Merak yang berakibat mengalami benturan dibagian kepala, Almarhum Marhaeni langsung dilarikan ke Rumah Sakit (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan) untuk menjalani pengobatan dan perawatan.
Sejak kejadian, Almarhumah koma di rumah sakit dan sempat menjalani perawatan dirumah melalui pelayanan homecare dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun malang tak dapat dihindari Almarhumah meninggal pada 24 Juli 2024. Selama periode pengobatan perawatan biaya sebesar Rp. 928 Juta lebih dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp. 70.000.000,-, serta 1 orang anak almarhumah menerima beasiswa hingga perguruaan tinggi maksimal sebesar Rp. 63.000.000,-.
Total manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang diterima Almarhum dan Ahliwaris lebih dari Rp. 1 Milyar, dengan iuran yang di bayarkan setiap bulannya sebesar Rp. 36.800,-.
Saat dihubungi dilain tempat, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Kunto Wibowo mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Kunto.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhumah. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Kunto.
Lebih lanjut, Kunto menegaskan, santunan ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada peserta saat bekerja, walaupun jika dilihat pekerjaan pedangan minim resiko kecelakaan kerja, apalagi pedagang ATK, tapi pada kenyataannya setiap pekerjaan selalu mempunyai resiko terutama resiko lalu lintas saat menjalankan aktifitas pekerjaan, untuk itu setiap warga negara yang memiliki pekerjaan khususnya sektor BPU (pedagang, petani, tukang ojek, kuli bangunan, nelayan) wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kita bisa Kerja Keras Bebas Cemas.”ujarnya.
Sementara itu, ahli waris dari Almarhumah Marhaeni mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku santunan tersebut sangat bermanfaat bagi keluarganya. “Sampai saat ini kami masih tidak menyangka manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar ini, terimakasih saya ucapkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini sangat membantu kami, karena kami dibantu dalam hal biaya pengobatan untuk ibu kami tanpa mengeluarkan uang sepersen pun semua di tangung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.