Sinergi Jasa Raharja Tangerang Dengan BPJS Kesehatan Tigaraksa Untuk Peningkatan Pelayanan Korban Laka Lantas dan Optimalisasi Penggalian Potensi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Dalam rangka memperkuat koordinasi pelayanan jaminan korban kecelakaan lalu lintas, PT. Jasa Raharja Tangerang dan BPJS Kesehatan Tigaraksa melakukan rapat koordinasi bersama pada Rabu tanggal 11 September 2024 di Kantor Hazey Coffe 7 Bistro.

Dalam pertemuan ini PT. Jasa Raharja Tangerang dihadiri oleh Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja, Fuad Hardani dan Penanggunjawab Kantor Pelayanan Tigaraksa, Adytia Nugraha. Dan dari BPJS Kesehatan dihadiri Kepala Cabang Tigaraksa, Herman Indratmo dan didampingi Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, dr. Devi Afni.

Penanggungjawab KPJR Tigaraksa menyampaikan, “koordinasi ini sangat penting agar penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat berjalan dengan harmonis, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.02/2018 tentang koordinasi antar penyelenggara jaminan dan pemberian manfaat jaminan. dan perlu diperhatikan juga prosedur yang diperlukan dimana persyaratan penjaminan kasus kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja, wajib melengkapi kelengkapan administrasi penjaminan, salah satunya adalah Laporan Polisi (LP), dan untuk kasus Kecelakaan Tunggal tidak dijamin Jasa Raharja”, ungkap Adit, Rabu (11/09/2024).

Masih berkaitan dengan kasus kecelakaan Tunggal yang bukan merupakan dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja ke depannya akan dilakukan perubahan mekanisme sistem penolakan yang semula secara manual, diubah menjadi secara sistem Vclaim BPJS yang akan menjadi media untuk melakukan penolakan tersebut. Hal ini untuk mempercepat respon bagi kecelakaan yang tidak menjadi ruang lingkup jaminan Jasa Raharja serta mempermudah masyarakat untuk menjadi pasien yang ditangani oleh BPJS.

Pada kesempatan ini juga Fuad selaku Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja mengajak Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tigaraksa untuk membuat komitmen bersama terkait kepatuhan dalam melakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ serta menginisiasi Perjanjian Kerja Sama antara UPTD Bapenda Balaraja terkait pelaksanaan pelayanan samsat jemput bola secara kolektif untuk karyawan BPJS Kesehatan yang akan melakukan pengesahan STNK tahunan di Samsat Balaraja.

“Komitmen Bersama serta Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan bentuk usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk hadir langsung ke Kantor Bersama Samsat”, Tutup Fuad.

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler