Pengurus RT dan Pegawai Honorer Meninggal Dunia, Pj Bupati Tangerang Serahkan Santunan JKM Sebesar Rp. 42 Juta

TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada empat ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah meninggal dunia.

Penyerahan santunan JKM tersebut dilakukan usai upacara kesadaran nasional yang dirangkaikan dengan Harhubnas (Hari Perhubungan Nasional) tingkat Kabupaten Tangerang tahun 2024 di Lapangan Raden Aria Yudhanegara Kabupaten Tangerang, Selasa (17/09/24).

Adapun keempat ahli waris tersebut terdiri dari ahli waris Almarhumah Yuni Tri Atmaja, Almarhum Tamrin Rohadi, Almarhum Sukarno dan Almarhum Muhamad Ridwan. Dimana masing-masing ahli waris mendapatkan santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 42.000.000.,

Diketahui, Almarhumah Yuni Tri Atmaja merupakan pegawai honorer di Desa Onyam Kecamatan Gunung Kaler, Almarhum Tamrin Rohadi merupakan pengurus RT di Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa sedangkan Almarhum Sukarno merupakan pegawai honorer di Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang dan Almarhum Muhamad Ridwan merupakan pegawai honorer di Desa Jati Mulya Kecamatan Sepatan Timur. Keempat orang tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan. Ia berharap santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi ahli waris. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. Dan juga santunan yang diterima para ahli waris ini dapat dikelola dengan baik agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Andi Ony menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melindungi sebanyak 200.000 pekerja rentan yang terdiri dari pegawai honorer, guru ngaji, marbot masjid, pengurus RT/RW dan lainnya. “Dan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia baik formal maupun informal.

“Saya juga mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh ahli waris, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucapnya.

“Dan kami hadiri disini bersama Bapak PJ Bupati Tangerang untuk menyerahkan hak para Almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” harapnya.

Terakhir, Ibkar juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah peduli terhadap kesejahteraan warganya. Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Dan kami sangat mengapresiasi Pemkab Tangerang yang telah memberikan perlindungan kepada 200.000 pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tangerang. Semoga kedepannya semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” harap Ibkar.

Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, guru ngaji, marbot masjid, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler