Cilegon, (Persepsi.co.id) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berupaya untuk melindungi hak-hak masyarakat terkait kekayaan intelektual.
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Noprizal dalam Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menyebutkan karakteristik penegakan hukum Kekayaan Intelektual, Selasa (17/09/2024).
“Dalam menegakkan hukum Kekayaan Intelektual, DJKI melakukan empat hal yaitu Preemtif atau perencanaan, preventif atau pelaksanaan langsung, represif atau penyidikan, dan persuasif atau mediasi,” ujarnya.
Mediasi dibagi menjadi dua yaitu mediasi berdasarkan permohonan dan mediasi berdasarkan laporan pengaduan tentang dugaan adanya suatu tindak pidana di bidang Kekayaan Intelektual.
Tindakan Represif (penyidikan) atau penegakan hukum dilakukan dengan proses awal adanya laporan pengaduan, setelahnya dilakukan pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana, lalu penyidikan, setelahnya penuntutan, dan terakhir putusan pengadilan.
Sedangkan sebagai langkah preemtif dan preventif adalah dengan adanya sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual dan memberikan pemahaman seluas-luasnya kepada masyarakat pada umumnya dan pada pelaku usaha.
Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi kali ini dilakukan pada Universitas Al-Khairiyah Kota Cilegon dengan diikuti 100 orang peserta mulai dari Rektor, Dosen, Beserta Mahasiswa/Mahasiswi di lingkungan Universitas Al-Khairiyah.