TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Jasa raharja Tangerang melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dengan Ciputra Hospital Citra Raya dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan laka lantas, serta senantiasa menjadi pelopor dalam keselamatan berlalu lintas.
Komiten Bersama ditandatangani oleh Direktur Ciputra Hospital Citra Raya, dr. Margaretha, MARS, dan dari Jasa Raharja Tangerang diwakili oleh Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja, Fuad Hardani dan Adytia Nugraha selaku Penanggungjawab Kantor pelayanan Tigaraksa. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dari Jasa Raharja untuk senantiasa terus meningkatkan pelayanan dan penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Kab. Tangerang, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat yang diperoleh dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ salah satunya adalah mendapatkan kepastian jaminan perawatan dari Jasa Raharja saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban laka lantas yang dirawat di Ciputra Hospital Citra Raya serta untuk mendukung penuh terhadap terciptanya budaya taat dan patuh atas kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan bermotor”, ungkap dr. Margaretha, MARS, Rabu (18/09/2024)
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Direktur Ciputra Hospital Citra Raya beserta manajemen dalam pelayanan terhadap korban kecelakaan.
Lebih lanjut, Panji menegaskan bahwa kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan Ciputra Hospital Citra Raya merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan penanganan medis yang cepat dan tepat. Komitmen bersama ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi institusi lain untuk turut serta melakukan sinergi dengan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Masyarakat akan kewajiban atas Pajak Kendaraan Bermotor.