TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha di damping PJ bidang Pelayanan Ni Made Mustiari dan PJ bidang Teknik Hendy A. Grahito melakukan kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang pada 18 September 2024.
Dalam kunjungan tersebut, diterima langsung oleh Ibu Ratih Trinastiti Dewayani selaku Kepala BPJS Tangerang Cabang Tangerang.
Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk menjalin sinergitas yang erat antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas serta memastikan percepatan pelayanan korban kecelakaan lalu lintas di seluruh fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum dengan batas santunan bagi korban luka-luka sebesar Rp 20 juta. Sehingga apabila biaya rawatan korban kecelakaan lalu lintas di fasilitas kesehatan melebihi biaya maksimal akan dilanjutkan menggunakan penjaminan lainnya, salah satunya BPJS Kesehatan.
Pertemuan tersebut juga membahas mengenai percepatan respon terhadap korban kecelakaan lalu lintas pada aplikasi V-Claim.
Kepala Jasa Raharja menyatakan bahwa untuk percepatan penjaminan Jasa Raharja maka kejadian kecelakaan harus segera dilaporkan ke unit laka lantas di polres setempat agar dapat diterbitkan laporan polisi.
Kepala BPJS Kesehatan juga berkomitmen untuk selalu mendukung Jasa Raharja dalam mempercepat pelayanan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap sinergitas antara Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan selalu erat demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kualitas pelayanan publik diwilayah Tangerang Raya”, tutup Panji.