TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Jasa Raharja Tangerang menghadiri undangan launching layanan Prostethic dan Ortoesthic Care di Ciputra Hospital Citra Raya dengan tema “kembali bekerja dengan optimal dalam keterbatasan” pada hari kamis, 19 September 2024 yang bertempat di auditorium Rumah Sakit.
Jasa Raharja Tangerang diwakili oleh Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja, Fuad Hardani dan Penanggungjawab Kantor Pelayanan Tigaraksa, Adytia Nugraha. Hadir dalam acara ini pula sebagai narasumber yaitu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tigaraksa, Ibkar Saloma, Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Sugiyatmoko, Case Manager BPJS Ketenagakerjaan, Bobby Kurniawan, Direktur Marketing Orthocare Indonesia, Fidyanto AW, dan Dokter Spesialis Okupasi Ciputra Hospital Citra Raya, dr. Sri Lestari, SpoK, serta manager HRD dari Perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang
Dalam sambutannya, Direktur Ciputra Hospital, dr. Margaretha, MARS Fisqua mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh instansi yang sudah bersedia hadir, dan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen yang diberikan oleh Ciputra Hospital Citra Raya yang dalam hal ini bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan kerja yang mengalami cacat fisik secara permanen.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pandangan kepada pihak Perusahaan bahwa korban kecelakaan yang mengalami cacat fisik atau kehilangan angota tubuh masih mampu melakukan pekerjaannya seperti sedia kala dengan adanya layanan Prostethic dan Ortoesthic Care yang bisa menyediakan pengganti anggota tubuh yang mengalami kecacatan secara permanen serta melakukan pendampingan secara intensif sampai dengan korban dapat melakukan kegiatan secara optimal”, ungkap dr. Margaretha, Kamis (19/09/2024).
Dalam kesempatan ini pula disampaikan paparan mengenai fungsi dan peran Jasa Raharja dalam masyarakat, mengkampanyekan tertib berlalu lintas jalan, serta menyampaikan pentingnya untuk patuh dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.
“masyarakat perlu memahami bahwa dalam komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan oleh masyarakat terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, dengan bergotong royong maka masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Fuad.