Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Signal di Kantor Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang

Serang, (Persepsi.co.id) – Kedatangan Petugas Jasa Raharja Cabang Banten di Kantor Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang disambut baik oleh Uci Sanusi selaku PJ Kepala Desa.

Dalam kunjungannya Nurochman petugas Samsat Cikande menjelaskan terkait pendataan kendaraan dinas dan kendaraan milik pegawai Kantor Desa Kemuning, dimana Jasa Raharja Cabang Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, Selasa (24/09/2024).

Jasa Raharja berupaya meningkatkan kolaborasi dan koordinasi antar instansi dan kedinasan guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor, agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya kendaraan Dinas beserta kendaraan pegawainya.

Dalam pertemuan ini Nurochman juga menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, dan mensosialisasikan pembayaran pajak secara Online melalui Aplikasi Signal baik untuk perorangan maupun Aplikasi Signal Corporate.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar instansi pemerintah dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler