Melalui Desa Binaan Imigrasi, Upaya Preventif Kantor Imigrasi Serang dalam Mencegah TPPO di Kecamatan Kasemen

SERANG, (Persepsi.co.id) – Guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang bentuk Desa binaan imigrasi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Diketahui kegiatan ini merupakan kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) kepada Desa/Kelurahan se-Kecamatan Kasemen.

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mengedukasi seluruh Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Kasemen mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sehingga kedepannya, pihak Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Kasemen dapat mengedukasi warganya agar tidak menjadi korban TPPO.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Romi Yudianto melalui Plt. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Perdemuan Sebayang di Aula Hotel Aston Serang. Selasa, (24/09).

Selain itu, dalam kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang diisi oleh narasumber dari BP3MI Banten. Dimana BP3MI Banten menyampaikan beberapa materi terkait prosedural dan persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia.

Plt. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Perdemuan Sebayang mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk upaya preventif dalam mencegah TPPO di wilayah Kecamatan Kasemen.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi kepada desa binaan imigrasi yang ada di Kecamatan Kasemen. Dimana kegiatan ini sebagai upaya preventif kita dalam mencegah TPPO,” katanya.

“Dalam kegiatan ini, kita bisa mengedukasi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mendapatkan informasi yang baik dan benar sehingga terhindar dari kejahatan TPPO,” lanjutnya.

Sebayang berharap melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin teredukasi tentang bahayanya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kita harapkan masyarakat semakin banyak teredukasi tentang bahaya TPPO ini, apa lagi selama ini banyak modus tenaga kerja migran non prosedural. Untuk itu, kedepannya dengan adanya kegiatan ini kami berharap menjadikan edukasi bagi kita semua terutama perangkat desa agar lebih awer dan lebih waspada lagi sehingga masyarakat tidak menjadi korban TPPO,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Hasrullah menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pembentukan desa imigrasi di lima Kecamatan, yakni Kecamatan Tirtayasa, Pontang, Padarincang, Lebak Wangi dan Kasemen.

“Hal ini sebagai upaya Kantor Imigrasi Serang dalam mengedukasi masyarakat sehingga terbebas dari ancaman TPPO,” ucapnya.

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler