TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Petugas Jasa Raharja Tangerang Angga Wedatama melakukan kunjungan door to door ke Terminal Rajeg Kabupaten Tangerang pada hari rabu, 25 September 2024, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada pemilik angkutan umum dalam memenuhi kewajiban mereka, memastikan bahwa setiap armada yang beroperasi telah terdaftar dan terlindungi secara penuh oleh Jasa Raharja, serta memfasilitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan lebih mudah.
Pada kesempatan ini pula dilakukan sosialisasi Samsat Digital Nasional / Signal sebagai suatu aplikasi yang memudahkan para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotornya datang ke Kantor Samsat, “melalui sosialisasi penggunaan aplikasi Signal ini diharapkan memberikan solusi bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak memiliki waktu yang luang untuk datang ke Samsat, dan dengan semakin banyaknya pengguna aplikasi Signal target pencapaian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor bisa optimal”, ungkap Angga, Rabu (25/09/2024).
Tidak hanya sosialisasi Signal, disampaikan juga tentang aplikasi JR Safety Road yang dapat di unduh melalui Google Play secara gratis. Aplikasi JR Safety Road adalah program edukasi berkendara aman yang dikemas menarik untuk meningkatkan kemampuan berkendara, yang menampilkan berita, tips dan informasi lain terkait keselamatan berkendara. Melalui aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi angkutan umum untuk tertib dalam berlalu lintas jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang”, tutup Panji