SERANG, (Persepsi.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang melakukan kegiatan rapat monitoring dan evaluasi atas Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang. Rabu, (25/09).
Adapun Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang tersebut ialah mewajibkan agar seluruh pedagang pasar yang ada di Kabupaten Serang agar terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang Adang Rahmat bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Fatoni yang bertempat di ruang rapat Diskoumperindag Kabupaten Serang.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Fatoni mengapresiasi atas upaya Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pedagang pasar yang ada di Kabupaten Serang.
“Ini merupakan langkah yang positif dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang melalui Diskoumperindag. Semoga Surat Edaran segera ditindaklanjuti sehingga seluruh pedagang pasar yang ada di Kabupaten Serang ini dapat segera terdaftar menjadi peserta BPJamsostek,” ucap Fatoni.
Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kematian terhadap dua orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Baros dan Pasar Petir. Adapun ahli waris yang pertama adalah Ibu Rohilah yang merupakan ahli waris dari Alm Bapak Asep Wijaya yang merupakan Pedagang Ayam Potong di Pasar Baros.
Sedangkan ahli waris yang kedua adalah Bapak Humaidi yang merupakan ahli waris dari Alm Ibu Umenah yang berprofesi sebagai Pedagang Sayuran di Pasar Petir.
Penyerahan simbolis santunan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan Adang Rahmat yang didampingi oleh Sekertaris Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan Shinta Asfilian Harjani.
Fatoni berharap santunan yang diterima bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. “Santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek. Semoga santunan ini dapat pergunakan dengan baik seperti modal usaha. Sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan kehidupan,” harapnya.
“Dan santunan ini merupakan salah satu bentuk manfaat yang dapat dirasakan ahli waris peserta BPJamsostek. Untuk itu, saya berharap melalui Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang nantinya semakin banyak pedagang pasar yang terlindungi program BPJamsostek,” tutupnya.