KOTA SERANG, (Persepsi.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang gelar Focus Group Discussion (FGD) di aula Setda Kota Serang. Kamis, (26/09).
Adapun Focus Group Discussion ini mengenai kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Serang tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Rentan Ekonomi di wilayah Kota Serang.
Focus Group Discussion ini dipimpin langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Fatoni bersama Asda I Kota Serang Soebagyo. Serta dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Setda Kota Serang Andi, perwakilan dari 16 OPD, Forum Lurah dan Forum RT/RW Kota Serang.
Asda I Kota Serang, Soebagyo mengatakan Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan untuk membahas mengenai Implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 dan Inpres No 4 Tahun 2022 oleh Pemerintah Kota Serang.
“Sebelumnya kita juga sudah Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai perlindungan bagi pekerja rentan. Dan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjutnya,” katanya.
“Dan hasil diskusi pada hari ini ini juga akan kita sampaikan kepada pimpinan. Adapun teknisnya kita lihat dulu bagaimana kemampuan keuangan daerah Kota Serang. Namun, saya berharap seluruh pegawai non ASN dan pekerja rentan di Kota Serang dapat terlindungi. Untuk itu, saya mengajak teman-teman OPD untuk turut serta memberikan perhatian mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk juga teman-teman di kecamatan maupun di kelurahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Achmad Fatoni menyabut baik atas upaya Pemerintah Kota Serang dalam mendukung Inpres No 2 Tahun 2021 dan Inpres No 4 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Fatoni juga menjelaskan bahwa hasil dari diskusi tersebut telah merumuskan beberapa syarat yang disepakati. Diantaranya ialah apabila ada dari pihak-pihak yang diberikan fasilitas oleh Pemkot Serang seperti sewa kios atau bantuan pupuk bagi petani atau memperpanjang KIR atau memperpanjang trayeknya nanti salah satu syaratnya harus terlindung program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga pekerja dari sektor BPU yang ada di Kota Serang ini bisa terlindungi tanpa membebani APBD Kota Serang,” ucapnya.
“Namun, bagi pekerja rentan yang kurang mampu salah satu solusinya yang kita bahas tadi ialah dari Korpri. Dimana ada sekitar 5.500 ASN di Kota Serang. Jika setiap ASN memberikan perlindungan kepada satu orang pekerja rentan yang kurang mampu maka akan ada 5.500 pekerja rentan nantinya yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” imbuhnya.
Selain itu, Fatoni menyebutkan bahwa besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Adapun manfaat JKK bisa berupa pelayanan kesehatan atau uang tunai pada saat mengalami risiko berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Kemudian JKM, adalah manfaat atas risiko meninggal dunia ahli waris nantinya mendapatkan uang tunai sebesar Rp42 juta. Kemudian untuk JKK dan JKM ada manfaat beasiswa,” ujarnya.
“Jadi, program ini benar-benar memiliki manfaat dalam mendukung Inpres No 4 Tahun 2022. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh ASN di Kota Serang untuk turut serta membantu dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja Rentan Ekonomi di wilayah Kota Serang,” ajaknya. (Bp)