SERANG, (Persepsi.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Serang melakukan sosialisasi manfaat program BPJamsostek kepada pelaku usaha skala menengah di Provinsi Banten. Kamis, (26/09).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Banten tentang Bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko (penyampaian LKPM) sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 selanjutnya dilakukan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada 40 PKBU/Pimpinan/Pelaku Usaha skala menengah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Fatoni mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha tentang manfaat program Bpjamsostek.
“Pertama saya mengucapkan terimakasih kepada DPMPTSP Provinsi Banten yang telah membantu kami dalam memberikan edukasi mengenai manfaat program Bpjamsostek kepada pelaku usaha di Provinsi Banten,” katanya.
“Adapun manfaat program Bpjamsostek ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha dan karyawannya. Untuk itu, saya berharap melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat segera mendaftarkan dirinya dan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.
Fatoni menjelaskan bahwa saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Manfaat JKK bisa berupa pelayanan kesehatan atau uang tunai pada saat mengalami risiko berangkat kerja hingga kembali ke rumah. Kemudian JKM, adalah manfaat atas risiko meninggal dunia.
“Risiko (meninggal dunia) ini adalah yang pasti terjadi, namun tidak tahu kapan terjadinya dan itu bisa melalui JKM dengan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia dan bukan akibat kecelakaan kerja. Uang tunai diberikan itu sebesar Rp42 juta. Kemudian untuk JKK dan JKM ada manfaat beasiswa,” ujarnya.
Sementara manfaat JHT berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta pensiun ataupun meninggal dunia dan klaim JHT dipermudah dengan aplikasi JMO dengan klaim saldo di bawah Rp10 juta. Selain itu, klaim juga bisa melalui lapak asik, kantor cabang, dan klaim kolektif.
Adapun JKP, manfaat diberikan kepada tenaga kerja mengalami PHK dengan manfaat iuran dibayarkan pemerintah. Manfaat ini bentuknya uang tunai, kemudian mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Lebih lanjut, Fatoni menambahkan bahwa untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan.
“Dengan manfaat yang begitu besar dan iuran yang terjangkau. Saya berharap para pelaku usaha ini semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi dirinya maupun karyawannya,” imbuhnya.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pelaku usaha baik UMK atau UMKM, supir, nelayan, guru ngaji, petani dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” tutup Fatoni.