TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Petugas Jasa Raharja Tangerang, Fitriani melakukan kunjungan ke showroom Jogya Motor yang berlokasi di Jl, Dr. Setiabudi, Pamulang, Tangerang Selatan. Showroom ini menjual mobil bekas berkualitas dengan harga yang bersaing. Pada kesempatan ini Fitriani bertemu dengan pemilik showroom tersebut.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan program SIGAP (Samsat Iniatiative For Growth Achievement) yang bertujuan untuk menjalin kerja sama antara perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional Corporate upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi Perusahaan. Selain itu kami juga mensosialisasikan tentang Pelayanan Asuransi Jasa Raharja bagi Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas” ujar Fitriani.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menjelaskan dengan membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.” tutup Panji.