Utama Dalam Pelayanan, Jasa Raharja Tangerang Gerak Cepat Lakukan Survey Keabsahan Ahli Waris

TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Suasana duka yang masih menyelimuti keluarga korban khususnya Ibu Mulyanih selaku orang tua korban yang anaknya mengalami laka lantas di wilayah Depok, Jawa Barat.

Shera Mutia, selaku petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, bergerak cepat mendatangi kediaman rumah duka yang berlokasi di Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan. Kedatangan Shera yang disambut baik oleh pihak keluarga tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. “Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban”, ujar Shera.

Di lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tutup Panji.

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler