TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Petugas Jasa Raharja Tangerang Ivo Tritya Ratna dan Dona Setyawan melakukan kunjungan ke Perusahaan Otobus (PO) baru di wilayah Tangerang yaitu PO Adhiguna Raid Pratama dan PO. Doel Trans Jaya. Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan CRM (Costumer Relationship Management) yang bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan dengan para pengusaha atau pemilik angkutan umum di wilayah Tangerang.
Pada kesempatan itu petugas Jasa Raharja menjelaskan tentang ruang lingkup jaminan UU 33/1964 yang sangat berkaitan dengan kegiatan usaha kepada pengurus PO Bus.
Selaku perwakilan Manajemen PO Bus menyambut baik kunjungan dari Jasa Raharja Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, mereka berkomitmen bahwa akan selalu patuh dan tertib dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan setiap penumpang yang menggunakan jasa armada transportasi PO tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Panji menyampaikan, “Dengan melakukan kegiatan kunjungan ini merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat karena kami berharap dengan koordinasi yang baik antar berbagai pihak dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan”.