TANGERANG, (Persepsi.co.id) – Salah satu upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja Tangerang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah dengan melakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. Kegiatan ini selain dalam rangka menjalin komunikasi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan Perusahaan dan kendaraan pribadi milik pegawai Perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan ini, Petugas Jasaraharja Tangerang memperkenalkan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan SIGNAL Corporate kepada perwakilan dari manajemen PT. Indah Kargo Mandiri. Aplikasi Signal adalah aplikasi dari APP atau Playstore yang bisa di download dan digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan motor pribadi tahunan secara online. Sedangkan untuk Web Signal Corporate bisa dibuka melalui situs web https://perusahaan.samsatdigital.id/ yang fungsinya untuk pembayaran Pajak kendaraan motor milik Perusahaan. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat.
Di lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menjelaskan SWDKLLJ yang merupakan komponen penting dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada masyarakat. Khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20,000,000 ( dua puluh juta rupiah) dan santunan korban cacat tetap yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah.
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Itu sebabnya mengapa peran pajak kendaraan bermotor ini sangat penting bagi masyarakat,” tutup Panji.