SERANG, (Persepsi.co.id) – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia oleh kendaraan Mitsubishi bus di Jln. Raya Serang menuju Tangerang Tepatnya Kp. Cisait Ds. Cisait Kec. Kragilan Kab. Serang, Banten.
Salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 Tahun 1964, mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
Petugas Jasa Raharja Rangga Figur Rachman melakukan survey keabsahan ahli waris dan bertemu dengan orang tua korban sebagai ahli waris yang berhak menerima santunan Jasa Raharja. “Kami dari insan Jasa Raharja turut berduka atas kejadian yang menimpa korban, semoga apa yang menjadi hak korban dan ahli waris bisa bermanfaat untuk keluarga. ‘’Tutur Rangga.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. “Jasa Raharja selalu mengingatkan kepada pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas.‘’Tutup Rangga
Leave a Reply