SERANG, (Persepsi.co.id) – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Banten secara rutin melakukan kegiatan jemput bola. Kali ini, pada Senin 7 Oktober 2024, petugas Jasa Raharja Risa Puspita, mengunjungi seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas yang sedang dirawat di RSUD Dr. Drajat Prawiranegara.
Kegiatan jemput bola ini bertujuan untuk memastikan kondisi terkini korban dan membantu proses pengurusan santunan Jasa Raharja. Risa menjelaskan, “Apabila pasien belum memulai proses pengurusan santunan, kami siap membantu mengarahkan keluarga pasien. Langkah pertama adalah melaporkan kejadian ke Polres setempat. Setelah laporan polisi selesai, Jasa Raharja akan mengeluarkan surat jaminan asuransi kepada rumah sakit yang telah bekerja sama dengan kami.”
Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian dan berbagai Rumah Sakit di Provinsi Banten untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan santunan. Hal ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah bagi seluruh korban kecelakaan lalu lintas.
Sebagai perusahaan yang ditunjuk pemerintah, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan melalui Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana ini dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat atau melalui layanan eSamsat (secara digitalisasi).
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan santunan biaya perawatan (maksimal) sebesar Rp20.000.000, Sedangkan untuk korban meninggal dunia, santunan yang diberikan sebesar Rp50.000.000.
Risa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mengutamakan keselamatan. Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum, disarankan untuk memilih kendaraan umum resmi yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja.
Leave a Reply