JAKARTA, (Persepsi.co.id) – Kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Gerakan Pemuda Melek Hukum (GPMH), Mahmud mengatakan, pengusutan kasus tersebut perlu dituntaskan Kejagung untuk memulihkan citra Korps Adhyaksa menjadi lebih baik.
“Jangan sampai ada main mata di pengusutan kasus ini. Kami menilai, kasus ini belum tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Mahmud dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Oktober 2024.
GPMH bahkan sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis kemarin, 17 Oktober 2024. Mereka menuntut Kejagung mengungkap aktor lain yang diduga ikut bermain kasus PT Waskita Beton Precast.
Dalam aksinya, mereka turut membentangkan beberapa spanduk tuntutan, salah satunya bertuliskan, “DPR RI Segera Dorong Jaksa Agung agar Tuntaskan Kasus Penyelewengan Dana Waskita Beton Precast”.
Perkembangan kasus korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, mulai dari Dirut PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni Moein; bekas General Manager PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto.
Pada Februari 2023, Kejagung juga telah memeriksa Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah sebagai saksi.
“Sekarang, Kejagung harus panggil kembali Ratu Tatu,” tegas Mahmud. **