Rangkasbitung, (Persepsi.co.id) – Pemerintah provinsi Banten saat ini telah memberikan kebijakan dalam meringankan beban pajak kendaraan bagi individu atau perusahaan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan perusahaan dalam membayar pajak kendaraan.
Bertempat di Kantor Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, PT Jasa Raharja Cabang Banten mensosialisasi program kebijakan pajak kendaraan tersebut.
Kedatangan petugas Jasa Raharja disambut baik oleh Bapak Rus Yadiyanto selaku Kepala Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung. Taufik selaku petugas Jasa Raharja, dalam kunjungannya menjelaskan beberapa item program relaksasi pajak kendaraan. Tidak hanya itu dijelaskan juga aplikasi Signal dan Signal Corporate guna memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Taufik pun menjelaskan manfaat atas rincian dalam pembayaran pajak kendaraan tersebut, salah satunya SWDKLLJ yang dapat memberikan manfaat perlindungan untuk orang lain yang menjadi korban kecelakaan akibat kendaraan bermotor yang dimiliki.
Gayung bersambut Bapak Rus Yadiyanto pun mendukung program program yang telah dijelaskan. Salah satu bentuk dukungannya selaku pamong Desa Jatimulya, informasi ini akan diteruskan ke seluruh jajarannya agar sampai kepada seluruh warga desa Jatimulya. “Informasi ini sangat berguna dan semoga dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh warga desa Jatimulya”, pungkas Rus.