PALEMBANG, (Persepsi.co.id) – Dalam rangka penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel dan Jajaran melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Jajaran Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Sumatera Selatan Tahun 2024.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Muhyidin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, SH., MH dan diikuti oleh Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Selatan dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Sumatera Selatan. Kamis, (24/10).
Saat ditemui, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, SH., MH mengatakan penandatangan Perjanjian kerjasama tersebut merupakan komitmen antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Selatan dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel beserta jajaran untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini kita baru saja melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai penanganan dan penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara berperan penting dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah,” katanya. Kamis, (24/10).
“Disamping itu, kami juga turut serta bersinergi dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan terutama dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin menambahkan bahwa kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel dengan Kejati Provinsi Sumatera Selatan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerja yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.
“Adapun tujuan kerjasama ini untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang akan dihadapi BPJS Ketenagakerjaan. Dimana nantinya, penanganan atau penyelesaiannya dikuasakan kepada teman-teman Kejati Provinsi Sumatera Selatan beserta Kejari selaku jaksa pengacara negara,” katanya.
“Untuk itu, diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan memastikan mereka mendapatkan manfaat yang optimal dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” harap Muhyidin.
Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut ialah Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Muhyidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, SH., MH., Asdatun Kejati Sumsel Rachmad Vidianto dan diikuti oleh Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Selatan serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Sumatera Selatan.